Kamis, 15 Oktober 2009

Cari nama Ayah, Nikah paksa atau Lelang saja?!?

Bukan tanpa alasan mengapa ayah melarang tatkala semasa SMP dulu saya minta ijin pacaran (wahahahaha.... luguuu...) semata-mata beliau paham bagaimana gaya pacaran anak-anak muda di kampung kami. "karena ayah tidak bisa sewaktu-waktu menjaga kalian, maka kalian ayah larang" tukas ayah. kami hidup dilingkungan masyarakat yang mulai bersikap permisif terhadap perbuatan zina. menikah dalam kondisi pengantin wanita berbadan dua sudah bukan merupakan hal yang tabu di kampung kami. Bahkan pernah ketika saya duduk di kelas 2 SMP, sepulang sekolah saya melewati rumah yang ramai orang laki2, ternyata disitu seorang wanita sedang dilelang karena dia hamil tanpa ada suaminya (cowoknya lari-red). bagi laki-laki yang mau menikahi gadis itu, maka akan dapat imbalan 2 ekor sapi yang besar. hal itu dilakukan semata-mata agar kelak ketika lahir, sang jabang bayi memiliki nama ayah di akta kelahirannya.

Setelah aku ngintip-ngintip dikit undang-undang perkawinan (bukan pernikahan lho ya!!!) kata negara, seorang anak berhak mewarisi nama ayahnya jika usianya dalam kandungan sang ibu sebelum lahir takkurang dari 6 bulan. (kalo dah telat 3 bulan, buruan di-KUA-kan ja ketimbang keburu ga dapat nama bapaknya di akta kelahiran wekekekekek...). Rupanya, masyarakat sekitarku cukup cerdas hukum (atau dah punya konsultan?!?!?), pernikahan tu mesti berlangsung maksimal usia kandungan sang gadis 3 bulan atau kurang.

DemiAlloh, untuk menutup aib masyarakat telah mempelintir hukum negara sekaligus perkataan sayyidina Ali ra tentang bayi prematur (bayi lahir pada usia 6 bulan kehamilan). Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab r.a. terjadilah suatu peristiwa yang menyangkut diri seorang wanita. Wanita itu didapati melahirkan anak, padahal, menurut pengakuannya usia kehamilannya baru mencapai 6 bulan. Mendengar penuturan itu, Umar r.a. tidak percaya begitu saja sehingga ia berpendapat bahwa wanita tersebut pasti telah berbohong. “Mana mungkin orang yang baru menikah melahirkan anak dari kandungan yang berumur 6 bulan?” begitu pikirnya. Karenanya, Umar berpendapat bahwa wanita tersebut pastilah telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah, alias telah berzinah. Atas dasar pertimbangan itu, Khalifah memutuskan untuk menghukum rajam wanita tersebut.
Sebelum hukuman dilaksanakan, Ali bin Abi Thalib r.a. yang secara kebetulan sedang lewat, menghentikan langkahnya karena melihat begitu banyaknya orang yang sedang berkerumun. Umar r.a. bercerita kepada Ali r.a. tentang kasus yang terjadi.

Mendengar penuturan Umar, Ali kemudian berkata: "Astaga…apakah engkau akan menentang firman Allah yang berkata:”Ibunya mengandung dan menyusui selama tiga puluh bulan."
Pada ayat lain Allah berfirman: "Dan hendaklah para ibu itu menyusui anaknya dua tahun lamanya, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
Kalau mengandung dan menyusui adalah tiga puluh bulan, sedang menyusui saja adalah dua tahun, alias dua puluh empat bulan, maka orang yang melahirkan anak dengan usia kandungan enam bulan adalah mungkin terjadi berdasarkan firman Allah tersebut, yakni tiga puluh dikurangi dua puluh empat bulan. Sungguh tepat sekali usia kandungan wanita itu!”

Semua yang hadir tertegun mendengar penuturan Ali r.a. tersebut. Mereka merasa lega dan bersyukur karena belum sampai menjatuhkan hukuman secara salah. Khalifah Umar r.a. sendiri menjadi orang yang paling lega karena terhindar dari kesalahan yang besar. Dan wanita itu pun akhirnya dibebaskan.

oke, saya tidak akan ambil peduli dengan dosa yang diperbuat oleh sang orang tua bayi, biarlah itu urusannya dengan Alloh. Yang jadi perhatian justru, akibat yang terjadi akibat kebodohan memelintir pasal bayi prematur pada undang-undang untuk menutup aib dan mendapatkan nama ayah di akta. Dalam agama islam, seorang anak yang lahir hasil perzinahan, hanya akan mewarisi nasab ibu (tu kan, ibu juga bisa mewariskan nasab tapi ini yang disebut rusaknya keturunan ^_^), mewarisi nasab artinya yang berkewajiban menafkahi.

menurut hukum negara, anak tadi sah berstatus anaknya jika dinikahi sebelum usia kehamilan 3 bulan dan selamatlah nama keluarga. Akan tetapi, jika itu yang lahir adalah anak laki-laki, maka bersyukurlah karena Alloh telah menutup aibnya, lain perkara jika yang lahir adalah anak perempuan. karena aib itu harus diungkap ketika sang anak hendak dinikahkan. pasalnya, sang ayah biologis TIDAK berhak menjadi WALI nikahnya meski telah menikahi ibunya dan mewariskan namanya di Akta kelahiran. ayahnya itu hanya berstatus sebagai ayah biologis bukan ayah secara hukum islam. inilah yang jadi topik hangat diskusiku dengan ayah sepulang melihat lelang gadis dulu. Umumnya masyarakat memahami yang berhak jadi wali adalah ayah biologis. ini adalah pemahaman yang rusak dan harus segera diselesaikan karena jika tidak pernikahan sang anak itu batal dan jika diteruskan sama dengan menciptakan ZINA KETURUNAN. lantas siapa yang berhak menjadi wali nikah sang anak? wali HAKIM! dan itu mandat dari sang ibu bukan bapak, So?

kita tidak bisa memprediksi kelak anak kita laki-laki atau perempuan sehingga kita takbisa berharap banyak aib kita bisa tertutup baik dari masyarakat ataupun sang anak. oleh karena ga usah mencoba berzina atau mancing-mancing terjadinya perzinahan. Bagi para orang tua, kalo pada akhirnya solusinya adalah dinikahkan, kenapa anaknya ga nikahkan saja lebih dahuku sebelum terjadi perzinahan?

*kutulis setelah membaca gosip tentang sheila marcia tapi baru slese sekarang wehehehehe...

1 comments:

muchlisin mengatakan...

Ya Allah... lindungilah kami, keluarga kami, dan masyarakat kami dari apa yang Engkau Murkai